Polisi Sita 23 Ribu Lembar Uang Palsu Rp100 Ribu

by -3 Views

Pada hari ini, Polsek Tanah Abang mengumumkan bahwa mereka telah berhasil menyita 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 ribu dalam pengungkapan kasus sindikat peredaran dan pembuatan uang palsu. Barang bukti yang disita meliputi 21 unit printer, sablon, tinta, dan sejumlah barang lainnya. Delapan orang telah diamankan dalam kasus ini, dengan masing-masing memiliki peran dalam peredaran uang palsu. Selain uang palsu, pihak berwenang juga menyita barang seperti printer, mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, dan lainnya. Pengungkapan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor ini berawal dari penemuan sebuah tas yang tertinggal di kereta rel listrik (KRL) Stasiun Tanah Abang. Polisi berhasil mengidentifikasi pemilik tas dan menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai Rp316 juta di dalamnya. Hal ini menunjukkan peran penting dari kecurigaan petugas terhadap situasi yang mencurigakan. Kabar ini memberikan gambaran bahwa upaya penindakan terhadap kejahatan seperti ini sangat penting untuk dilakukan demi keamanan masyarakat.

Source link