Kepolisian Ungkap Janin Dibuang di Tangerang Selatan dari Hubungan Tanpa Status
Kepolisian mengungkap bahwa janin yang hendak dibuang oleh seorang pria di Tangerang Selatan adalah hasil dari hubungan tanpa status dengan tersangka lain. Menurut Kapolsek Pondok Aren, janin laki-laki tersebut merupakan hasil dari hubungan tanpa status antara kedua tersangka yang telah terjalin sekitar setahun yang lalu. Tersangka SG yang hamil pada Desember 2024 mencoba menggugurkan kandungannya dengan obat namun tanpa hasil. Pada akhirnya, SG membeli obat penggugur kandungan dari media sosial TikTok yang saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Pada Rabu (9/4), janin itu keluar dari tubuh SG dan dipotong dengan AT diminta untuk membuangnya. AT sebelumnya tertangkap tangan oleh warga saat hendak membuang janin di Tangerang Selatan. Sebuah video viral di media sosial Instagram juga menunjukkan interogasi terhadap AT yang hendak membuang janin berusia empat bulan di Boulevard Bintaro Jaya. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya menanggulangi kasus-kasus serupa di masa mendatang.