Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan dua tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) dari tahun 2017 hingga 2021. Tersangka tersebut adalah Iswan Ibrahim (ISW) yang menjabat sebagai Komisaris PT IAE periode 2006-2023 dan Danny Praditya (DP) sebagai Direktur Komersial PGN periode 2016-2019. Kedua tersangka ditahan pada Jumat (11/4/2025) oleh Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur karena diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Kasus ini berawal dari RKAP PGN Tahun 2017 yang disahkan pada 19 Desember 2016 tanpa mencantumkan rencana pembelian gas dari PT IAE. Namun, PT IAE ternyata mendapat alokasi gas dari Husky-CNOOC Madura Limited dengan rencana penyerapan sebesar 10 MMSCFD pada 2017, 15 MMSCFD pada 2018, dan 40 MMSCFD pada 2019. Danny Praditya memerintahkan Adi Munandir untuk menjalin kerja sama dengan PT IAE dan menawarkan para trader gas sebagai LDC PT PGN.
Selanjutnya, dalam pertemuan antara Adi dan perwakilan Isar Gas, disebutkan bahwa PGN harus membayar uang muka sebesar US$ 15 juta kepada PT IAE. Uang muka tersebut akan digunakan untuk melunasi utang Isar Gas kepada pihak lain. Selama September-Oktober 2017, Danny Praditya memerintahkan Tim Marketing PT PGN untuk membuat kajian internal terkait pembelian gas dari PT IAE, meskipun itu seharusnya menjadi fungsi Pasokan Gas PT PGN. Hasil rapat BOD PT PGN menunjukkan setujuan Isar Gas Grup untuk menjual alokasi gasnya kepada PT PGN dengan permintaan skema pembayaran di muka.
Dengan demikian, kasus ini memiliki dampak serius terhadap keuangan negara dan menunjukkan kerjasama yang mencurigakan antara PT PGN dan PT IAE.
(wia)