Pada hari Jumat, polisi di Jakarta Timur menangkap seorang dokter dengan inisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) atas kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) bernama SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung. Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa setelah serangkaian penyelidikan, proses penyidikan, dan peningkatan status menjadi tersangka, pasangan ini ditangkap pada tanggal 8 April 2025. Investigasi dimulai setelah Tim Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Timur menerima laporan viral tentang kekerasan fisik terhadap ART pada media sosial bulan sebelumnya.
Kasus ini dilaporkan setelah video ART yang mengalami luka-luka viral di media sosial dan ternyata disebabkan oleh penganiayaan majikannya. Korban bekerja sebagai tukang masak, bersih-bersih rumah, dan mengasuh anak-anak tersangka, namun sering mendapat perlakuan kasar karena pekerjaannya dianggap tidak memuaskan. Penganiayaan dilakukan dengan cara dipukul, ditarik rambut, ditendang, dan benturan ke meja dan lantai. Bahkan, korban juga dipotong rambut secara acak, diseret, dan disiram dengan air panas.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa hasil pemeriksaan medis, pakaian korban, rekaman CCTV, hasil psikologi dan psikiatri korban. Tindakan yang dilakukan oleh pasangan ini melanggar UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku adalah penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda Rp30 juta. Kasus yang mengejutkan ini menjadi perhatian serius di masyarakat dan menegaskan bahwa kekerasan dalam rumah tangga harus ditindak tegas.