Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan langkah untuk menaikkan tarif royalti di sektor mineral guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pertambangan. Meskipun rencana kenaikan tarif tersebut menimbulkan penolakan, Bahlil menegaskan bahwa kepentingan negara dan bangsa harus menjadi prioritas. Menurutnya, pemerintah telah melakukan sosialisasi mengenai skema royalti baru yang akan bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.
Berdasarkan dokumen usulan revisi royalti minerba yang diterima CNBC Indonesia, terdapat berbagai rencana kenaikan tarif royalti untuk berbagai komoditas tambang seperti batu bara, nikel, tembaga, emas, perak, platina, dan timah. Dalam revisi aturan, besaran kenaikan tarif tersebut berkisar antara 40%-90% hingga 250% dari tarif yang berlaku saat ini.
Meskipun rencana kenaikan tarif royalti ini menuai keberatan dari para pelaku usaha, terutama para penambang nikkel, Bahlil berpegang pada prinsip win-win di mana perusahaan dan negara sama-sama mendapat manfaat. Meski demikian, rencana kenaikan tarif royalti ini tetap menjadi topik perdebatan di kalangan pelaku usaha pertambangan. Selain itu, penentuan besaran kenaikan tarif royalti juga harus memperhatikan kondisi pasar global dan keberlangsungan aktivitas pertambangan di Indonesia.