Pada tanggal 10 April 2025, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani undang-undang baru yang membatalkan aturan pajak dari Internal Revenue Service (IRS) terkait pelaporan transaksi kripto. Keputusan tersebut meliputi revisi aturan yang mengubah definisi “pialang” (broker) untuk mencakup bursa kripto terdesentralisasi atau DeFi (Decentralized Finance). Langkah ini diumumkan secara langsung oleh Gedung Putih sebagai bentuk dukungan terhadap industri aset digital.
Revisi aturan pajak untuk kripto sebelumnya dikeluarkan oleh IRS menjelang akhir masa jabatan Presiden Joe Biden pada Desember sebelumnya. Aturan tersebut membuat platform DeFi wajib melaporkan data transaksi pengguna kepada pemerintah, sebagaimana yang berlaku untuk bursa kripto terpusat seperti Coinbase dan Kraken. Namun, kebijakan ini mendapat kritik keras dari pelaku industri kripto, karena dianggap tidak realistis untuk diterapkan pada platform DeFi yang dirancang tanpa perantara dan bersifat anonim.
Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat AS sebelumnya menyetujui pembatalan aturan IRS tersebut pada bulan Maret melalui mekanisme Congressional Review Act. Langkah ini disambut baik oleh komunitas kripto, yang telah lama meminta Partai Republik untuk mencabut aturan tersebut karena dianggap menghambat inovasi teknologi blockchain. Kabar pembatalan aturan pajak kripto DeFi ini merupakan langkah signifikan dalam mendukung pertumbuhan industri aset digital.