Kapolres Metro Jakarta Timur akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian mahasiswa UKI, Kenzha Ezra Walewangko. Pemeriksaan dilakukan untuk menyatukan semua keterangan yang terkait dengan kasus ini, mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada. Tujuannya adalah untuk memastikan apakah kasus ini masuk ke dalam ranah pidana atau tidak. Menurut Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, kasus dapat dianggap pidana jika didukung oleh minimal dua alat bukti, dan nantinya bisa dinaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan. Ahli autopsi atau ahli forensik akan memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha, karena kepolisian tidak dapat memberikan kesimpulan sendiri. Setelah pemeriksaan ahli pidana selesai, pihak kepolisian akan melanjutkan dengan gelar perkara eksternal bersama pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. Polres Metro Jakarta Timur menegaskan bahwa mereka tidak berpihak kepada siapapun dalam penanganan kasus ini, dan bersikap terbuka dan transparan terhadap publik yang ingin mengetahui perkembangan kasus. Proses penyelidikan kasus kematian Kenzha dilakukan secara ilmiah untuk mendapatkan informasi lengkap mengenai kronologi dan penyebab kematian. Hingga saat ini, hasil autopsi dari RS Polri Kramat Jati masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan Ahli Pidana Terkait Kematian Mahasiswa UKI: Update Terbaru
