Sebuah kejadian mencengangkan terjadi di Jakarta Selatan, di mana seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial DS (33) ditangkap setelah menggasak barang milik majikannya. Tim Opsnal Unit 2 Jatanras berhasil menangkap pelaku pada Jumat pagi di Semanan, Kalideres, Jakarta Barat. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa DS sekarang telah dibawa ke Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini berawal ketika DS melakukan aksinya pada hari Kamis sekitar pukul 08.30 WIB. Saat itu, korban berada di lantai dua rumah, sementara ibu korban pergi ke pasar. Modus operandi pelaku adalah menunggu rumah dalam keadaan sepi sebelum melancarkan aksinya. Berdasarkan rekaman CCTV rumah, terlihat bahwa DS pergi membawa tas besar tanpa izin korban dan ibu korban. Setelah pemeriksaan, diketahui bahwa ART tersebut merupakan pengganti sementara dan baru bekerja selama empat hari di rumah tersebut dengan menggunakan KTP palsu.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp30 juta, dengan barang bukti yang diamankan antara lain satu tablet Samsung, satu unit iPad, satu jam tangan merek Charles Delon, satu kalung dan liontin emas, satu cincin emas, uang tunai sebesar Rp900 ribu, dan satu setel pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda maksimal Rp900 ribu. Keseluruhan kejadian ini memberikan pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam memilih asisten rumah tangga dan meningkatkan keamanan di lingkungan rumah.