Tersangka Penganiaya Satpam RS Bekasi: Berita Terbaru

by -9 Views

Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan seorang pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di Bekasi Barat pada Sabtu (29/3). Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menyatakan bahwa AFET ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 351 ayat 2 KUHP atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Peristiwa ini bermula ketika AFET bersama ibunya hendak menjenguk keluarganya di rumah sakit dan masuk ke parkiran IGD dengan sepeda motor berknalpot racing yang bising. Korban S mencoba menegurnya terkait suara knalpot yang mengganggu jalan ambulans, namun AFET tidak terima dan menyerang korban hingga ke ruang medis. Kasus ini telah diungkap dengan memeriksa lima saksi, termasuk korban, istri korban, seorang sekuriti, dan dua petugas kebersihan. Korban saat ini sedang dalam tahap pemulihan setelah kejadian tragis ini.

Source link