Dokter dan Istri di Pulogadung: Kasus Penganiayaan terhadap ART

by -5 Views

Dokter dan istrinya yang menampar asisten rumah tangga di Pulogadung, Jakarta Timur, terlibat dalam kasus penganiayaan sebelumnya terhadap ART lain. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa ada informasi sebelumnya bahwa pasangan tersebut juga melakukan tindakan kekerasan serupa terhadap ART lain. Meski demikian, kasus-kasus sebelumnya diselesaikan secara damai dan tidak melibatkan pihak kepolisian. Tindakan mediasi dilakukan oleh lingkungan RT untuk menyelesaikan masalah tanpa melibatkan aparat penegak hukum.

Nicolas mengatakan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pendalaman kasus ini dengan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya untuk mendapatkan informasi terbaru mengenai kondisi korban. Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) ditangkap karena menganiaya ART berinisial SR (24) di Pulogadung pada tanggal 8 April 2025. Kasus ini berdasarkan laporan kepolisian yang disampaikan sebelumnya, dan polisi langsung melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Kasus penganiayaan ini juga menjadi viral di media sosial setelah diunggah oleh salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga. Korban bekerja sebagai tukang masak, melakukan pekerjaan rumah tangga, dan mengasuh anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.

Tindakan yang dilakukan oleh dokter dan istrinya melanggar hukum, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta. Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari kasus tersebut dan memberikan perlindungan kepada korban.

Source link