Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengamankan Sekar Arum Widara (41), mantan artis drama kolosal, karena diduga terlibat dalam penyebaran uang palsu sebesar Rp223 juta di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Menurut Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, penangkapan dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa lembaran uang palsu senilai Rp223,5 juta.
Penangkapan dilakukan setelah pelaku melakukan pembayaran dengan uang palsu di supermarket mal dan berhasil. Tersangka kemudian mencoba transaksi pembelian lagi di supermarket yang sama namun di kasir yang berbeda pada hari yang sama. Tetapi, kasir melakukan pemeriksaan dengan mesin pendeteksi uang sinar UV dan uang palsu terdeteksi sehingga transaksi dibatalkan. Pelaku juga mencoba melakukan pembelian di toko lain dengan uang palsu namun ketahuan oleh kasir.
Setelah melakukan dua aksi penipuan tersebut, pihak keamanan mal langsung mengamankan pelaku dan melaporkannya ke Polres Metro Jakarta Selatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo 36 ayat 2 dan 3 UURI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 244 KUHP, dan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kejadian ini semakin memperkuat himbauan Bank Indonesia kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan uang yang diterima dengan metode 3D guna menghindari penipuan uang palsu. Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak agar lebih waspada terhadap transaksi uang tunai yang dilakukan.