Musnahkan Barang Bukti Kejari Bengkalis: 79 Perkara Dibabat Habis

by -2 Views

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis telah melakukan pemusnahan barang bukti pertama pada tahun 2025. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Bengkalis, tepatnya di Jalan Pertanian, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis pada Kamis (10/4/2025). Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo, dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Bupati Bengkalis, Kasmarni, yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Ed Effendi, serta sejumlah pejabat lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 56 perkara narkotika, 9 perkara kejahatan terhadap orang dan harta benda (Oarda), serta 14 perkara terkait keamanan dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Pemusnahan dilakukan dengan sabu seberat 121,17 gram, 63 butir pil ekstasi, dan ganja seberat 31,9 gram. Barang bukti narkotika diblender sementara barang bukti dari perkara lainnya dibakar.

Dalam keterangannya, Kajari Bengkalis, Dr. Sri Odit Megonondo menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Ed Efendi yang mewakili Bupati Bengkalis juga memberikan apresiasi atas langkah Kejari Bengkalis dalam menjaga integritas penegakan hukum. Hal ini menunjukkan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel.

Dengan pemusnahan ini, Kejaksaan Negeri Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti. Pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah nyata dalam melindungi masyarakat dan menegakkan keadilan.

Source link