Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Terhadap ART di Jakarta Timur

by -4 Views

Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35), yang diduga menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly, mengatakan bahwa pemeriksaan psikiatri akan dilakukan oleh ahli yang berwenang untuk menilai keadaan psikologis pasangan suami-istri tersebut. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap adanya temuan bahwa pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap ART lain sebelumnya, namun kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Nicolas menjelaskan bahwa penangkapan terhadap dokter dan istrinya dilakukan setelah adanya laporan pada 21 Maret, di mana Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur segera menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan terkait kasus ini. Kasus ini juga viral di media sosial setelah postingan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga atau penganiayaan yang terjadi.

Selain itu, korban, yang merupakan seorang ART, bekerja untuk mengurus rumah tangga dan anak-anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025. Tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun dan/atau denda maksimal Rp30 juta.

Polisi masih belum dapat membuat kesimpulan mengenai kondisi kejiwaan dari pelaku, oleh karena itu, pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan oleh ahli yang berkompeten dalam bidang psikiatri. Kasus ini menimbulkan kekhawatiran atas kasus penganiayaan dalam rumah tangga dan memerlukan penanganan secara serius.

Source link