Empat juru parkir liar berhasil diamankan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat karena terlibat dalam kasus pemerasan terhadap pengendara. Video insiden pemerasan yang tersebar di media sosial menjadi bukti yang menguatkan tindakan penegakan hukum ini. Kapolsek Tanah Abang, Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Haris Akhmad Basuki mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan bahwa keempat jukir liar tersebut sedang dalam program pembinaan agar tidak mengulangi tindakan melanggar hukum di masa mendatang.
Salah satu dari keempat jukir liar yang diamankan, dengan inisial AF (36), diketahui menetapkan tarif parkir sebesar Rp60 ribu untuk kendaraan roda empat. AF juga mengakui perbuatannya dan diduga beroperasi bersama AP yang merupakan penguasa lokasi parkir liar tersebut. Kasus ini mencuat setelah video insiden pemerasan ini diunggah oleh korban di media sosial, sehingga menarik perhatian publik online serta pihak berwenang.
Haris juga mengungkap bahwa dalam kasus ini, para pelaku mengumpulkan dana parkir mobil sebesar Rp40-50 ribu dengan sistem bagi hasil. Namun, pada saat insiden, mereka meminta dana parkir sebesar Rp60 ribu. Uang dari hasil pemerasan ini dibagi tiga, dimana sebagian diberikan kepada calo yang mengarahkan parkir ke lokasi dengan jumlah Rp10 ribu dan sisanya dibagi dua.
Hingga saat ini, para pelaku masih dalam tahap pembinaan dan pihak kepolisian bekerja sama dengan Dinas Sosial setempat untuk menangani kasus ini secara menyeluruh. Kejadian ini terjadi pada tanggal 13 April dan berkat keterangan video yang tersebar, petugas berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam praktik pemungutan liar di area parkir dengan tarif yang tidak wajar.