Kementerian Koperasi (Kemenkop) mengungkapkan potensi relokasi dana desa sebesar Rp 1 miliar per desa untuk dana koperasi desa (Kopdes) Merah Putih. Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop, Herbert Siagian, sedang mempertimbangkan kemungkinan tersebut setelah Inpres 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbitkan. Anggaran tersebut dikaji dari berbagai sumber, termasuk APBN dan reformulasi dana desa yang sebelumnya telah mencapai Rp 70 triliun untuk 75 ribu desa. Bantuan tersebut akan langsung diberikan kepada koperasi di berbagai desa.
Selain dana APBN, sumber pendanaan juga berasal dari bank milik negara (Himbara) dan skema lain seperti CSR. Namun, Kemenkop mengklaim tidak lagi dapat mengandalkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Selain itu, dana koperasi Merah Putih yang disebutkan oleh Presiden dan Menteri sekitar Rp 3,5-5 miliar juga akan mendukung pembiayaan langsung kepada individu. Meski demikian, detail lengkap mengenai bank-bank Himbara yang akan terlibat masih belum diungkap secara rinci.