Kepolisian melakukan pengecekan TKP pencurian sepeda di parkir Stasiun MRT Setiabudi Astra di depan Chase Plaza, Jakarta Selatan. Pencurian tersebut dilaporkan oleh RS dan polisi sedang menyelidiki kasus ini. Sepeda yang hilang merupakan sepeda berwarna biru yang sudah terkunci, namun saat pemiliknya kembali, sepeda tersebut sudah tidak ada. Kerugian yang ditaksir mencapai Rp3,3 juta dan telah dilaporkan ke Polsek Metro Setiabudi Jakarta Selatan. Pelaku pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga tujuh tahun. Kasus pencurian ini juga viral di media sosial Instagram, dimana seorang wanita kehilangan sepedanya di Stasiun MRT dan memilih untuk melapor ke Polisi setelah bantuan dari pihak MRT Jakarta dalam pemeriksaan CCTV.
Pencurian Sepeda di Parkiran MRT Setiabudi Astra: Polisi Cek TKP
