Pengaduan Keluarga PMI Meninggal di Kamboja ke Polda Metro Jaya

by -16 Views

Pihak keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural, Soleh Darmawan, yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kamboja, melaporkan ke Polda Metro Jaya. Johny Alfaris selaku kuasa hukum pihak keluarga menyatakan pentingnya melaporkan dugaan tindak pidana ini untuk memastikan kebenaran terungkap dan proses hukum dapat tuntas. Hingga saat ini, dua nama yang dilaporkan adalah A dan S, teman dari almarhum Soleh Darmawan.

Firmansyah Ismail, anggota Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, menyatakan bahwa pihaknya telah membantu dalam pemulangan jenazah Soleh Darmawan ke rumahnya. Laporan tersebut telah teregistrasi di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 17 April 2025. Pihak keluarga menerapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dalam laporannya.

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) berkomitmen untuk mendampingi keluarga Soleh Darmawan dalam kasus ini. Mereka siap membantu keluarga korban dalam hal pendampingan hukum dan kebutuhan lain yang mungkin dibutuhkan selama proses hukum berlangsung. Selain itu, KP2MI juga akan membantu berkomunikasi dengan pihak kepolisian jika keluarga melaporkan dugaan kasus terkait meninggalnya Soleh Darmawan di Kamboja. Semua ini sebagai bentuk komitmen negara dan kementerian dalam menjaga kepentingan para pekerja migran Indonesia.

Source link