Seorang mantan artis drama kolosal, Sekar Arum Widara atau SAW (41), diketahui menerima uang palsu dari sindikat yang telah ditangkap oleh petugas Polsek Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, kasus ini terus dalam pengembangan dengan menggali keterangan dari SAW yang menyebutkan bahwa seseorang bernama B lah yang memberikan uang palsu tersebut. B adalah salah satu tersangka pengedar uang palsu yang telah ditangkap oleh Polsek Tanah Abang sebelumnya. Pihak kepolisian masih terus meminta keterangan dari para saksi dan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Sekar Arum mengakui bahwa ia baru menggunakan uang palsu tersebut sekali, yakni saat berbelanja di salah satu mal di wilayah Polres Metro Jaksel. Sekar Arum Widara ditangkap oleh Polres Metro Jaksel karena diduga menyebarkan uang palsu sebesar Rp223 juta di pusat perbelanjaan di kawasan Kemang, Mampang. Pelaporan kasus tersebut tercatat dalam LP/A/08 /IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA. Pelaku dijerat dengan pasal 26 ayat 2 dan 3 Jo. 36 ayat 2 dan 3 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang atau pasal 244 dan 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.阳
Penulis: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Hak cipta © ANTARA tahun 2025