Dokter PPDS di Jakpus Tersangka Pornografi: Penetapan Polisi

by -16 Views

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan oknum dokter yang sedang mengikuti program pendidikan dokter spesialis (PPDS) sebagai tersangka dalam kasus pornografi. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi bahwa tersangka berinisial UF, seorang dokter yang sedang menempuh PPDS. Kasus ini terungkap setelah UF merekam seorang mahasiswi saat mandi di indekos di Jakarta Pusat dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Setelah gelar perkara, empat saksi dan seorang ahli pidana diperiksa dan tersangka beserta telepon genggam yang digunakan untuk merekam telah diamankan. UF telah terbukti melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 9 UU RI No 44 tahun 2008 Tentang Pornografi. Dalam hal ini, tersangka dapat diancam pidana penjara hingga 12 tahun. Institusi pendidikan juga perlu ditingkatkan upaya pencegahan kekerasan seksual. Keseluruhan proses hukum diharapkan dapat berjalan dengan adil dan efektif untuk menjaga keamanan dan etika dalam dunia medis.

Source link