Pemerintah Korea Selatan telah mengintensifkan pengawasan terhadap aplikasi kripto dengan memblokir 14 aplikasi dari Apple App Store yang dijalankan oleh operator luar negeri yang tidak terdaftar secara resmi di negara tersebut. Dalam laporan yang dirilis pada Senin, 14 April, platform seperti KuCoin dan MEXC dianggap melanggar aturan karena beroperasi tanpa izin resmi dari Unit Intelijen Keuangan (FIU). Pemblokiran aplikasi tersebut telah efektif dilakukan sejak 11 April 2025. Undang-undang di Korea Selatan menetapkan bahwa perusahaan asing yang ingin menyediakan layanan aset virtual harus mendaftar ke FIU, dan aktivitas bisnis mereka dianggap ilegal jika tidak melakukannya. Adapun hukuman bagi pelanggaran ini dapat mencapai lima tahun penjara atau denda hingga USD 35.200. Sebelum Apple, Google juga telah mengambil langkah serupa dengan memblokir akses ke beberapa aplikasi dari bursa kripto asing seperti KuCoin dan MEXC. Hingga saat ini, Google telah memblokir 17 dari 22 platform asing yang tidak terdaftar. Pengguna di Korea Selatan tidak hanya tidak bisa mengunduh aplikasi-aplikasi itu, tetapi juga tidak dapat memperbaruinya jika sudah diinstal sebelumnya. Penasihat investasi: Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca, Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang mungkin timbul dari keputusan investasi.
Regulator Korea Selatan Tindak Tegas Bursa Kripto Ilegal: Apa yang Perlu Anda Tahu
