Polisi berhasil menangkap seorang wanita berusia 32 tahun dengan inisial TNA yang diduga melakukan penipuan dengan modus transfer palsu saat berbelanja di Pondok Indah Mall (PIM) 2 di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus ini terjadi pada Jumat, 11 April sekitar pukul 20.05 WIB ketika pelaku bertransaksi di kasir saat mal pengunjung ramai. Pelaku membayar barang belanjaannya sebesar Rp2.186.400 melalui transfer melalui ‘mobile banking’ dan meminta penjaga kasir untuk memfoto bukti transfer tersebut.
Tindakan penipuan ini terungkap pada Senin, 14 April ketika penjaga kasir menemukan adanya selisih penjualan dan pemasukan toko. Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku diduga melakukan tindak pidana penipuan. Rekaman CCTV ini kemudian diunggah ke media sosial dan menjadi viral sehingga piket reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengambil tindakan.
Petugas melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara, serta meminta keterangan dari saksi-saksi. Korban juga dihubungi melalui Instagram oleh pelaku yang berjanji untuk mengembalikan barang yang telah dibeli. Setelah melakukan penelusuran, barang-barang tersebut berasal dari Hotel Oyo 123 Puri Lotus. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa rekaman CCTV, bukti transfer palsu, nota pembelian barang, dan pakaian hasil dari tindakan penipuan.
Kasus ini kemudian dilaporkan dengan Nomor: R/LI/17/IV/2025/Sat Reskrim/Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi terus melakukan upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus penipuan ini secara menyeluruh.