Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah menurunkan tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) menjadi 5% untuk kendaraan pribadi dan 2% untuk kendaraan umum. Kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya relaksasi bagi masyarakat Jakarta, menggantikan tarif sebelumnya yang sebesar 10%. Pramono menyatakan bahwa tarif 10% telah berlaku selama lebih dari satu dekade berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022. Gubernur memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif PBBKB di daerah sesuai dengan peraturan tersebut. Pembahasan lebih lanjut mengenai kebijakan ini akan disahkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) dan disosialisasikan kepada masyarakat. Kenaikan tarif PBBKB ini sesuai amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mulai berlaku pada awal tahun ini. Beberapa daerah telah mulai menyesuaikan tarif pajaknya seiring dengan perubahan ini. Tarif PBBKB Jakarta sebelumnya tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, dengan ketentuan tarif sebesar 10% untuk kendaraan pribadi. Pasal 23 dan 24 Perda tersebut menjelaskan dasar pengenaan serta tarif PBBKB yang berlaku di wilayah tersebut.
Pramono Tetapkan Pajak BBM di Jakarta Turun 5%: Langkah Positif untuk Masyarakat
