Sebuah wanita berinisial F mengadukan kasus penipuan yang dialaminya kepada Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya setelah kasus tersebut dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polsek Cipayung, Jakarta Timur. Wanita tersebut meminta perhatian dari pihak Kepolisian agar kasusnya dapat dibuka kembali dan haknya dapat diakui. Wanita tersebut mengalami penipuan setelah membeli rumah dari agen PT ACP di Jakarta Timur. Meskipun telah melakukan berbagai upaya, termasuk melaporkan kasusnya ke Polsek Cipayung, namun penyidikan kasus tersebut dihentikan dengan alasan pelanggaran yang dianggap bukan pidana. Bagwassidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah mengambil langkah khusus dalam menindaklanjuti kasus tersebut dan wanita tersebut berharap agar kasusnya dapat diungkap dengan jelas. Kasus ini juga melibatkan korban lain yang berasal dari agen properti yang sama. Semua proses ini terjadi dengan nomor laporan dan waktu yang telah ditentukan.
Penipuan SP3 Polsek: Korban Laporkan Kasus ke Polda Metro Jaya
