Alasan Tersangka Bakar Anak di Tangerang: Hubungan Tak Direstui

by -5 Views

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kasus pembakaran seorang anak oleh tersangka HB (38) di Tangerang terjadi karena motif pribadi. Tersangka kesal karena hubungannya dengan ibu korban tidak direstui, serta karena korban sering menangis tengah malam saat tidur bersama pelaku. Kejadian tragis ini berawal saat korban meminta susu pada tengah malam dan tersangka, dalam kekesalannya, memukul dan mencelupkan kepala korban ke dalam ember berisi air dengan keras. Tersangka melakukan tindakan tersebut dua kali hingga korban tidak sadarkan diri, lalu membakar tubuh korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya. Selanjutnya, tersangka melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat, namun akhirnya ditangkap oleh tim gabungan pada saat bersembunyi di Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 76c dan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kejadian ini menggemparkan masyarakat dan harus menjadi peringatan akan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak.

Source link