Pembunuh Wanita di Penginapan Bekasi: Ancaman Hukuman Mati

by -8 Views

Pelaku berinisial MA (23) yang membunuh seorang wanita berinisial WD (21) di penginapan di Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, terancam hukuman mati menurut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Penyebab dari tindakan tersebut diduga karena pelaku merasa sakit hati atau cemburu, dikarenakan korban diketahui sedang berpacaran dengan laki-laki lain. MA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa tersangka menghilangkan nyawa korban dengan cara mencekik leher, menusuk perut, dan menyayat leher dan tangan korban menggunakan cutter. Barang bukti yang diamankan antara lain berupa bantal, selimut, handuk, jaket korban, pisau cutter, dan rekaman CCTV di TKP penemuan mayat korban di kontrakan. Pelaku berhasil ditangkap di rest area Mudusari, Subang ketika hendak melarikan diri ke luar kota. Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dari pembunuhan tersebut.

Source link