Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman, telah melaporkan kasus cash back PWI kepada Polda Metro Jaya. Dalam pertemuan dengan penyidik di Polda Metro Jaya, Helmi Burman menegaskan perlunya gelar perkara untuk memastikan kepastian hukum dalam penyelesaian kasus ini dan menolak penyelesaian melalui Restorative Justice. Didampingi oleh sejumlah anggota PWI lainnya, helmi Burman menegaskan bahwa kasus cash back ini harus diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan sesuai dengan keputusan rapat pleno PWI Pusat. Meskipun upaya perdamaian telah dilakukan sebelumnya, termasuk melalui mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait, namun hasilnya selalu berujung pada kebuntuan. Mantan Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari juga mendukung agar kasus ini segera diselesaikan melalui pengadilan untuk memberikan kejelasan hukum. Dengan putusan Dewan Kehormatan PWI yang menyatakan bersalah, kasus ini harus diuji secara hukum di pengadilan untuk menentukan tindakan lebih lanjut. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian kasus cash back PWI harus dilakukan melalui proses hukum yang sesuai.
PWI Pusat: Kasus Cash Back & Tolak Restorative Justice
