Pada 30 April 2025, CATRA Indhira Law Firm sebagai kuasa hukum Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta. Surat-surat tersebut bertujuan untuk memberitahukan dan meminta perhatian terkait sengketa pembelian dua unit jam tangan Richard Mille senilai lebih dari Rp80 miliar. CATRA Indhira Law Firm berharap agar Horométrie S.A. dan R.D.M.M. Concepts SAS dapat mengikuti penyelesaian sengketa dengan adil serta menghormati hak-hak konsumen. Surat kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta juga dikirimkan sebagai langkah administratif untuk memastikan bahwa pihak Richard Mille di Swiss mendapatkan pemberitahuan yang lengkap.
Sengketa ini berasal dari transaksi pembelian dua unit jam tangan Richard Mille melalui Butik Resmi Richard Mille Jakarta pada tahun 2019. Meskipun pembayaran sudah dilakukan penuh pada April 2021, barang yang dipesan tidak diserahkan sesuai dengan kesepakatan. Sebagai gantinya, pengambilan diarahkan dilakukan di Singapura, bukan di Jakarta. Heroe Waskito, S.H., kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan langkah ini diambil sebagai wujud keseriusan klien untuk menyelesaikan masalah secara adil. Kasus ini saat ini sedang berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.
Catra Indhira Law Firm berkomitmen untuk menggunakan seluruh jalur hukum yang tersedia demi melindungi hak-hak klien sebagai konsumen. Mereka menegaskan bahwa proses ini akan diikuti dengan serius hingga klien memperoleh keadilan dan haknya terpenuhi.