Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka dalam Kericuhan Kemang

by -7 Views

Kepolisian Jakarta Selatan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus perebutan lahan yang menyebabkan kericuhan di Kemang Raya. Insiden tersebut terjadi antara dua kelompok di Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4). Kapolres Metro Jakarta Selatan, Ade Rahmat Idnal, mengungkapkan bahwa kericuhan tersebut terjadi sekitar pukul 09.25 WIB, dengan kedua pihak saling melempar kayu dan batu. Awalnya, salah satu pihak berusaha masuk ke sebidang tanah yang kemudian diketahui merupakan ahli waris lahan tersebut. Kericuhan semakin memanas ketika senjata api diperlihatkan, menyebabkan kemacetan. Pihak kepolisian berhasil mengamankan 25 orang serta sejumlah senjata tajam dan senjata angin. Mereka memastikan bahwa kedua kelompok tersebut bukan merupakan ormas, melainkan kelompok yang menggunakan jasa kolektor. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi, atau bahan peledak yang dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga 20 tahun. Pasal 2 ayat (1) UU yang sama juga mengatur hukuman bagi mereka yang memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam tanpa hak. Sesuai informasi dari ANTARA, peristiwa ini diabadikan oleh Luthfia Miranda Putri dan disunting oleh Syaiful Hakim.

Source link