Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Interpol untuk menginvestigasi jejak uang korban yang diinvestasikan dalam situs investasi fiktif yang dibuat oleh tersangka YCF dan SP. Uang korban masih dalam bentuk aset kripto, sehingga kerja sama dengan Interpol diperlukan untuk melacak aset tersebut. Modus operandi penipuan online scammer dilakukan dengan menciptakan situs fiktif yang menampilkan kondisi pasar saham secara real-time untuk menipu korban agar berinvestasi. Dengan bantuan teknologi AI, korban juga diarahkan melalui konferensi video oleh “orang” yang sebenarnya adalah kecerdasan buatan. Kasus penipuan ini telah merugikan korban hingga jutaan rupiah dan tersangka dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait penipuan dan pencucian uang. Berbagai laporan telah masuk ke pihak berwenang, dan langkah-langkah hukum sedang diambil untuk menindaklanjuti kasus penipuan ini.
Interpol dan Polisi Berkolaborasi dalam Penyelidikan Penipuan Saham
