Baru-baru ini, semakin banyak kafe baru bermunculan, bahkan banyak diantaranya terletak di kawasan pemukiman. Hal ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengusaha restoran karena dianggap melanggar peruntukan tempat tinggal. Maulana Yusran, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), menegaskan bahwa fenomena ini sebenarnya melanggar aturan tata ruang daerah. Maulana mengatakan bahwa kegiatan komersial yang dilakukan di lingkungan perumahan bukanlah tindakan yang sesuai. Dia mempertanyakan konsistensi pemerintah daerah dalam menerapkan tata ruang, terutama terkait keberadaan restoran dan kafe di lingkungan perumahan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU 1/2011), serta Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, tempat usaha di kawasan pemukiman diatur dengan ketat. Pemilik usaha diharapkan memahami regulasi yang berkaitan dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk memastikan bahwa bangunan tersebut difungsikan sesuai dengan peruntukannya.
Maulana menegaskan pentingnya konsistensi pemerintah sebagai regulator dalam menerapkan tata ruang. Hal ini juga berkaitan dengan masalah lingkungan dan potensi konflik antara lingkup pemerintahan setempat dengan organisasi masyarakat di sekitarnya. Kehadiran kafe di perumahan atau lokasi yang tidak sesuai peruntukannya dapat memperburuk ketidakjelasan batas lingkungan, menimbulkan ketidakpuasan, dan memperkuat argumen bahwa keberadaan mereka tidak sah.
Masalah ini semakin menjadi sorotan sebagai hasil dari ketidakjelasan tata ruang dan inkonsistensi dalam memberikan izin usaha di lingkungan perumahan. Pengawasan ketat dan konsistensi dalam penerapan aturan akan membantu mengurangi keberadaan kafe di lokasi yang tidak tepat dan memastikan ketertiban umum serta keseimbangan lingkungan yang lebih baik.