Kericuhan terjadi di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB, yang diduga terkait dengan perebutan lahan. Polisi mencurigai adanya perencanaan dari kasus penyerangan dan penyalahgunaan senjata api oleh sejumlah individu yang telah mempersiapkan diri dengan barang-barang dan kerumunan teman-teman mereka. Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, para pelaku terlihat telah merencanakan aksinya dengan matang sebelumnya.
Proses kelompok tersebut pun masih dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Mereka yang terlibat dalam insiden ini ternyata berasal dari kelompok jasa pengamanan, bukan organisasi masyarakat. Dalam kejadian tersebut, para pelaku tampak membawa senjata api dan senjata tajam, seperti senapan angin PVC dan parang, yang kemudian digunakan dalam aksi penyerangan.
Polisi telah menetapkan sepuluh tersangka terkait kasus ini, termasuk nama-nama seperti KT, AS, MW, YA, YE, PW, RTA, WRR, MAG, dan AK. Konflik terjadi antara dua kelompok yang kemudian berujung pada saling lempar kayu dan batu serta penggunaan senjata tajam dan senjata api. Situasi akhirnya dapat terkendali setelah anggota kepolisian turun tangan dan menjamin keamanan di lokasi kejadian tersebut.