Tips Investasi Aman: 2L yang Perlu Diperhatikan Menangkal Penipuan Daring

by -5 Views

OJK Minta Masyarakat Perhatikan Legalitas dan Logika Sebelum Berinvestasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya masyarakat memperhatikan legalitas dan logika sebelum melakukan investasi. Hal ini terkait dengan meningkatnya kasus penipuan daring yang merugikan korban hingga Rp18 miliar. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti) OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa masyarakat perlu memastikan keduanya sebelum menerima tawaran investasi dari pihak manapun. OJK juga menyediakan dukungan anti-investasi bodong melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dapat diakses melalui situs iasc.ojk.go.id.

Pentingnya melaporkan dugaan penipuan juga disampaikan oleh Hudiyanto, yang menekankan bahwa kecepatan melapor sangat diperlukan untuk mengantisipasi tindakan penipuan. Selain itu, jika masyarakat menerima tawaran investasi dari lembaga atau platform tertentu, OJK menyediakan kanal untuk memeriksa legalitas lembaga tersebut. Masyarakat dapat melakukan pengecekan melalui website OJK atau dengan menghubungi kontak konsumen layanan OJK “157” untuk memastikan apakah perusahaan tersebut legal atau tidak.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan aset kripto. Para korban ditawari investasi saham melalui media sosial dengan iming-iming keuntungan besar. Dari laporan yang masuk, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp18,3 miliar dengan delapan orang korban. Total kerugian akibat penipuan daring hingga kuartal pertama 2025 mencapai Rp1,7 triliun menurut data dari IASC. Pada periode tersebut, IASC menerima ribuan laporan dari masyarakat terkait aktivitas penipuan daring dengan beberapa rekening telah diblokir dan dana yang berhasil diamankan mencapai Rp134,7 miliar.

Source link