Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi: Kuasa Hukum Sebut Fitnah

by -8 Views

Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), menanggapi tuduhan bahwa dirinya memegang ijazah palsu sebagai fitnah yang merusak nama baiknya. Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan sangat kejam karena berdampak buruk pada reputasi Jokowi, keluarganya, dan rakyat Indonesia. Meskipun selama ini Jokowi hanya diam menanggapi tuduhan tersebut, pada hari Rabu, ia membuat laporan ke Polda Metro Jaya untuk menjelaskan kebenaran dan memulihkan reputasinya.

Yakup menjelaskan bahwa mereka telah memberikan pernyataan resmi dan imbauan terkait tuduhan ijazah palsu tersebut namun tetap didesak oleh pihak-pihak tertentu. Jokowi melaporkan kasus ini dengan pertimbangan yang matang agar kebenaran terungkap dan nama baiknya serta rakyat Indonesia dapat dipulihkan. Beberapa pasal yang menjadi dasar laporan tersebut antara lain Pasal 310 dan 311 KUHP serta beberapa pasal Undang-Undang ITE.

Dirinya juga menyebut beberapa inisial terlapor dalam kasus ini dan menyampaikan barang bukti yang menjadi dasar pelaporan. Dengan melaporkan tuduhan ijazah palsu ini, Jokowi berharap agar kebenaran terungkap dan reputasinya kembali terjaga. Kesimpulannya, Jokowi bersikukuh dalam membela diri dari fitnah ini untuk menjaga integritas dan nama baiknya.

Source link