Dua Terduga Penyelundup Ganja Ditangkap: 143 Kg Barang Bukti

by -9 Views

Pada Jumat malam (2/5), Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penyelundupan narkoba jenis ganja seberat 143 kilogram dari jaringan Sumatera Utara. Dua tersangka, ESL alias Imron (37) dan RM (47), ditangkap di kawasan Tanah Tinggi, Tangerang. Kepala Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Chandra, menegaskan bahwa informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di sekitar Jalan Daan Mogot KM 24 memulai pengungkapan kasus tersebut. Tim Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengawasan di lokasi setelah menerima informasi. Akhirnya, petugas berhasil mengamankan ESL beserta barang bukti sekitar pukul 20.20 WIB. ESL mengaku menjaga barang tersebut atas perintah adiknya, T. Kemudian, sekitar satu jam kemudian, tersangka RM tiba untuk mengambil paket tersebut dan langsung ditangkap. RM juga mengaku diperintahkan untuk mengambil ganja tersebut oleh seseorang bernama U dengan rencana penyebaran di Jakarta dan Jawa Barat. Barang bukti berupa 143 bungkus ganja seberat total 143 kg diamankan bersama kedua tersangka dan telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Source link