Iuran BPJS Kesehatan Bakal Dihapus? Berita Terbaru 3 Mei 2025

by -6 Views

Sistem kelas pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mengalami perubahan pada tahun ini, di mana kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, perihal kenaikan biaya iuran masih menjadi pertanyaan karena belum ada kepastian dari pemerintah. Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa belum ada kebijakan resmi terkait kelas mana yang akan diterapkan.

Terlepas dari hal tersebut, tarif iuran BPJS Kesehatan belum berubah dan masih mengacu pada ketentuan lama. Adapun, besaran iuran berbeda-beda tergantung pada jenis kepesertaan, mulai dari peserta pekerja bukan penerima upah hingga pekerja penerima upah dengan ketentuan yang berbeda.

Adapun perbedaan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 dapat dilihat pada rincian berikut: Kelas 1 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 100.000, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000 per bulan. Pembayaran iuran dapat dilakukan melalui berbagai metode yang disediakan termasuk aplikasi Mobile JKN, M-Banking, dompet digital, hingga minimarket.

Selain itu, terdapat perbedaan fasilitas rawat inap antara kelas 1, 2, dan 3. Peserta kelas 1 mendapat ruang rawat inap dengan kapasitas 2-4 orang, sementara peserta kelas 2 memiliki kapasitas 3-5 orang, dan peserta kelas 3 memiliki kapasitas 4-6 orang. Pasien juga memiliki hak subsidi kacamata yang besaran harganya telah diatur berdasarkan peraturan kesehatan yang berlaku. Adanya batasan waktu pembelian kacamata setiap dua tahun sekali juga diterapkan untuk setiap peserta BPJS Kesehatan.

Source link