Kejari Jakbar Bekerja Sama Memulangkan WNI Korban KDRT

by -11 Views

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sedang berupaya untuk memulangkan seorang warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Arab Saudi dengan mengajukan gugatan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Hendri Antoro, mengatakan bahwa pendaftaran gugatan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari Atase Hukum di KBRI Riyadh mengenai terjadinya KDRT terhadap WNI perempuan. Sebelum tinggal di Arab Saudi, korban telah menikah dengan warga negara Arab Saudi di wilayah Jakarta Barat. Setelah investigasi lebih lanjut, ditemukan bukti awal bahwa perkawinan antara WNI dan WNA tersebut tidak sesuai prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Gugatan pembatalan perkawinan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara Indonesia dan saat ini telah terdaftar di Pengadilan Agama Kejaksaan Negeri Jakarta Barat. Proses persidangan masih menunggu jadwal dan diharapkan pembatalan perkawinan dapat menjadi syarat untuk memulangkan WNI tersebut ke Indonesia.

Source link