Direktorat Siber Polda Metro Jaya telah mengungkap jaringan penipuan daring yang menggunakan investasi saham dan aset kripto sebagai kedok. Para pelaku menawarkan investasi dengan janji keuntungan yang fantastis, bahkan mencapai 150 persen melalui media sosial seperti Facebook. Modus operandi ini dimaksudkan untuk memanipulasi calon korban agar mengikuti arahan mereka.
Dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Direktur Siber Kombes Pol Roberto GM Pasaribu mengungkapkan bahwa total kerugian dari kejahatan ini mencapai lebih dari Rp 18,3 miliar dengan delapan orang korban yang telah melapor. Pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka, yaitu YCF dari Malaysia dan seorang WNI berinisial SP.
Roberto juga menjelaskan bahwa peran YCF adalah merekrut SP di Indonesia untuk menyiapkan rekening dan mendirikan perusahaan fiktif. Kasus ini telah mendapatkan laporan dari beberapa instansi kepolisian dan sedang dalam proses pengungkapan lebih lanjut.