Polisi Ungkap Penipuan Jaringan Modus Perdagangan Saham

by -5 Views

Kasus penipuan online scamming dengan modus perdagangan saham dan aset kripto terungkap oleh Polda Metro Jaya. Para korban dimanipulasi melalui media sosial seperti Facebook dengan janji keuntungan hingga 150 persen. Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu dari Direktur Siber Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk mencurangi korban. Kerugian mencapai Rp18,3 miliar lebih dari delapan orang korban yang melaporkan kegiatan penipuan ini. Dua tersangka, satu warga negara Malaysia dan satu warga Indonesia, telah ditangkap. Mereka berperan dalam proses perekrutan dan pembuatan rekening serta perusahaan fiktif untuk kegiatan penipuan online. Pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat kedua pelaku termasuk diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tindakan ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap kejahatan di dunia maya yang semakin marak di era digital.

Source link