Polres Kampar Sita Pelaku Penggelapan Motor Bangkinang

by -8 Views

Satuan Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap seorang tersangka kasus penggelapan sepeda motor di Jl. Lintas Bangkinang Petapahan Toko Alfamart, Muara Uwai, Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. Tersangka DP (26) ditangkap pada Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di depan Alfamart Desa Air Tiris Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar. Kasat Reserse Kriminal Polres Kampar, AKP Gian Wiatma Jonimandala menjelaskan bahwa kasus ini dimulai dari laporan DD pada 26 Januari 2024, yang menyatakan bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban AR dipinjam oleh tersangka DP dengan alasan untuk membeli nasi.

Pelaku kemudian tidak mengembalikan sepeda motor tersebut dan tidak menghubungi korban. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan kasus, tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Kampar berhasil menangkap pelaku di depan Alfamart Desa Air Tiris pada Jumat (02/05/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku DP mengakui perbuatannya dan sepeda motor tersebut disita oleh tim Opsnal Sat Reserse Kriminal Polres Kampar. Saat ini, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP. AKP Gian menegaskan bahwa Polres Kampar terus berupaya untuk memberantas aksi kejahatan di wilayah hukumnya.

Source link