Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang untuk 30 Hari

by -3 Views

Penyidikan setiap kasus yang ditangani di Polda Metro Jaya dan seluruh jajaran didasarkan pada standar, operasi, dan prosedur (SOP) yang berlaku. Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, selama 30 hari terkait dugaan kasus pemerasan dan pengancaman terhadap dokter RG. Pembatasan tersebut disusul surat perpanjangan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara berdasarkan arahan dari JPU. Ade Ary, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa mereka terus berupaya mengumpulkan bukti meskipun Kuasa Hukum Nikita Mirzani merasa belum cukup bukti setelah lebih dari 30 hari penahanan. Ade Ary menekankan bahwa proses penyelidikan mengikuti tahapan-tahapan yang telah ditentukan, seperti pengumpulan alat bukti dan barang bukti sebelum dikirimkan ke JPU. Polda Metro Jaya memastikan bahwa seluruh proses penanganan kasus mengikuti SOP yang berlaku dan berdasarkan KUHAP. Keputusan perpanjangan penahanan akan bergantung pada hasil penyelidikan yang sedang berlangsung, tanpa melakukan spekulasi sebelumnya. Sebelumnya, penahanan Nikita Mirzani diperpanjang menjadi 40 hari terkait kasus yang sama.

Source link