Sebuah kejadian perebutan lahan di Kemang Raya, Jakarta Selatan pada Rabu (30/4) pukul 09.25 WIB terungkap bahwa kelompok yang terlibat berasal dari penyedia jasa pengamanan. Polisi berhasil menangkap 10 orang yang merupakan anggota kelompok tersebut, yang diduga memiliki legalitas dan sertifikat sah terhadap lahan yang diperebutkan. Saat ini, pihak kepolisian masih mengidentifikasi pihak yang menyewa jasa pengamanan tersebut dan berapa dana yang dikeluarkan. Selain itu, senjata yang digunakan oleh pelaku didapatkan di Jakarta, dan polisi sedang melakukan pengembangan untuk mengetahui tempat penjual senjata. Peristiwa ini tidak menyebabkan korban luka maupun jiwa, namun pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka atas penyalahgunaan senjata api terkait perebutan lahan di Kemang Raya. Mereka membawa senapan angin PVC dan parang saat kejadian terjadi, yang membuat situasi semakin memanas. Kejadian ini memicu warga, khususnya penyedia jasa pengamanan, untuk menjalankan tugas dengan baik tanpa adanya tindakan premanisme. Kepolisian terus melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku dan akar permasalahan yang terjadi.
Rebutan Lahan di Kemang: Persaingan Kelompok Jasa Pengamanan
