Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak direstui oleh orang tua masing-masing. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menyebut bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum mendapat restu, namun sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah menjalin hubungan sejak tahun 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah mencoba untuk menggugurkan kandungan tanpa berhasil, bayi tersebut akhirnya lahir pada 2 Mei 2025 oleh seorang bidan di Jakarta Utara. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Pelaku SAA dan RH telah ditangkap di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur setelah aksinya yang terekam oleh CCTV dan viral di media sosial. Usai penangkapan, proses penyidikan akan ditingkatkan ke tahap penetapan tersangka.
Penelantaran Bayi di Pulogadung: Akibat Hubungan Tak Direstui
