Polisi Amankan Dua Pelaku Pembacokan dalam Tawuran Jakut

by -5 Views

Dua pelaku pembacokan saat tawuran di Tanjung Priok ditangkap oleh Polsek setempat. Kejadian tersebut melibatkan dua kelompok, yaitu kelompok Empang dan kelompok Bakti. Mereka berkomunikasi melalui media sosial Instagram sebelum bertemu untuk melakukan tawuran. Kelompok Empang dan Bonpis menggunakan motor untuk menuju lokasi pertemuan dengan kelompok Bakti. Setelah terjadi tawuran dan kelompok Bakti mundur, kelompok Bonpis terus mengejar hingga salah satu anggota kelompok Bakti terjatuh dan dibacok menggunakan celurit.

Korban luka di bagian pundak dan pihak keluarga segera membuat laporan kepada polisi. Dua pelaku berhasil ditangkap bersama dengan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, sarung senjata tajam, dan sepeda motor. Polisi masih memburu dua pelaku lain yang terlibat dalam kejadian tersebut. Para pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun. Pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok terus berupaya untuk mengungkap kasus ini lebih lanjut.

Source link