Polres Metro Jakarta Selatan siap memanggil lima saksi dalam kasus Roy Suryo yang dilaporkan terkait pernyataannya mengenai ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang diduga palsu. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengatakan bahwa para saksi yang akan dipanggil merupakan Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu. Mereka akan dimintai keterangan terkait laporan yang mereka ajukan. Meskipun belum ada bukti-bukti yang diserahkan secara resmi oleh pelapor kepada pihak kepolisian, pihak Polres Metro Jakarta Selatan sedang mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi. Sebelumnya, Jokowi telah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menanggapi tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan padanya. Perkara ini ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menyatakan bahwa tuduhan palsu terhadap ijazahnya adalah fitnah, namun ia juga mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan ijazahnya melalui digital forensik sebagai upaya untuk membuktikan keasliannya.
Polisi Panggil Lima Saksi Terkait Ijazah Palsu Jokowi
