Aset kripto Worldcoin (WLD) menjadi sorotan publik di Indonesia karena kekhawatiran terkait perlindungan data pribadi melalui teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversi, Worldcoin tetap dianggap aset kripto yang legal dan dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia sesuai peraturan Bappebti. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin melalui evaluasi ketat berdasarkan kriteria yang berlaku. Meskipun terdaftar dalam peraturan Bappebti, posisi legal suatu aset kripto bisa berubah berdasarkan hasil evaluasi praktik perdagangannya. Bappebti mendukung larangan sementara Worldcoin oleh Kementerian Komdigi untuk memastikan keamanan data dan transaksi aset kripto konsumen Indonesia. Keputusan investasi tetap menjadi tanggung jawab pembaca, dan Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keputusan investasi yang diambil oleh pembaca.
Kripto Legal: Worldcoin Masih di Daftar Indonesia – Penjelasan Bappebti
