Pengadilan Kenya Memerintahkan Worldcoin Menghapus Data Warga

by -10 Views

Worldcoin, aset kripto yang sedang trending di Indonesia, telah menarik perhatian publik karena kekhawatiran seputar perlindungan data pribadi terkait teknologi pemindaian biometrik. Meskipun kontroversial, Worldcoin tetap merupakan aset kripto legal yang dapat diperdagangkan di pasar fisik Indonesia berdasarkan regulasi Bappebti. Peraturan Bappebti Nomor 1 Tahun 2025 telah menetapkan daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di pasar fisik, termasuk Worldcoin. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menjelaskan bahwa penetapan Worldcoin telah melalui proses evaluasi ketat yang sesuai dengan kriteria yang berlaku. Meskipun posisi legal suatu aset kripto bersifat dinamis dan dapat berubah tergantung pada hasil evaluasi berkelanjutan, Bappebti mendukung langkah Kementerian Komdigi untuk memberlakukan pelarangan sementara terhadap Worldcoin demi keamanan data dan transaksi konsumen aset kripto di Indonesia.

Source link