Polres Metro Jakarta Selatan siap memanggil lima saksi terkait kasus Roy Suryo yang melaporkan pernyataannya tentang dugaan ijazah palsu milik Presiden Joko Widodo. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih menjelaskan bahwa saksi tersebut berasal dari Tim Advocate Public Defender dari Peradi Bersatu dan akan dimintai keterangan terkait laporan mereka. Polisi juga tengah mendalami laporan tersebut dan akan segera menjadwalkan pemanggilan saksi yang relevan.
Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa laporan Presiden Jokowi terkait tuduhan ijazah palsu sedang ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Jokowi sendiri menegaskan bahwa tuduhan tersebut adalah fitnah dan bahkan mempersilahkan penyidik Polda Metro Jaya untuk memeriksa keaslian ijazahnya melalui digital forensik.
Hingga saat ini, belum ada bukti yang secara resmi diserahkan pelapor ke pihak kepolisian yang dapat digunakan sebagai bukti pembuktian. Jokowi sendiri telah mengunjungi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk menanggapi laporan tersebut. Dengan demikian, dugaan ijazah palsu Jokowi masih dalam proses penanganan oleh pihak yang berwenang.