Polisi Tangkap Dua Residivis Pencurian Motor di Tambora Jakbar

by -8 Views

Dua pria residivis pencurian sepeda motor berhasil dibekuk oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, berinisial A (39) dan U (43), merupakan pelaku kasus yang sama sebelumnya. Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 17 April lalu dan terekam oleh CCTV di lokasi kejadian. Berdasarkan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap mereka saat melakukan patroli kewilayahan. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu kunci huruf T beserta lima anak kunci, serta berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor hasil curian. Meskipun tidak ditemukan senjata tajam dan pelaku tidak melakukan perlawanan, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian yang berpotensi mendapatkan hukuman penjara lima tahun. Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal seperti pencurian sepeda motor, dengan cara memberikan gembok ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Tindakan tersebut diharapkan dapat mengurangi tingkat kejahatan di masyarakat.

Source link