Artis Jonathan Frizzy atau dikenal sebagai JF telah terlibat dalam kasus transaksi obat keras jenis etomidate yang dimasukkan ke dalam rokok elektronik sebanyak enam kali sejak tahun 2024. Kasat Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu mengungkapkan bahwa JF diduga mendapatkan barang tersebut dari Malaysia dan Thailand melalui seorang tersangka bernama EDS. Meskipun hasil pemeriksaan tes urine JF menunjukkan negatif, namun dia tidak ditahan karena sedang sakit dan hanya dikenakan wajib lapor sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan pascaoperasi.
Selain JF, ada tiga tersangka lain yang telah diamankan terlebih dahulu terkait kasus ini, yaitu pria berinisial BTR (26 tahun), perempuan ER (34 tahun), dan EDS (37 tahun). Mereka semua dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Meski status JF sebagai tersangka telah ditetapkan, namun dia tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Senin hingga pukul 20.00 WIB. Kasus ini menimbulkan kehebohan di masyarakat dan menjadi perhatian penegak hukum terkait penyalahgunaan obat keras.