Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Pelanggaran Izin Tinggal

by -5 Views

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan telah mendepotasikan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal di Indonesia. Deportasi ini dilakukan setelah NTH terbukti menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan padanya. NTH diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan, bukan untuk tujuan wisata sesuai dengan visa kunjungan bebas yang dimilikinya. Tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan diberlakukan terhadap NTH sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan komitmen untuk mengawasi kegiatan orang asing di wilayahnya dan mengimbau agar WNA dan pemilik usaha mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Langkah tegas ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian oleh WNA yang berada di Indonesia.

Source link